Bank Syari'ah
mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat
Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus
memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban
biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk
jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang
wajar.
b. Penggunaan
prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan.
Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas
waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam
kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan
keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah
menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan
al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada
besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada
kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al
bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari
kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan
dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap
sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang
diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai
dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan
imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai
titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat
dikenai biaya penitipan.
e. Bank
Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang
sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu
dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam
bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik
bank.
f. Adanya
dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank
Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah
tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
h. Adanya
produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana
nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal).
i. Fungsi
lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan
bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap
sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
0 komentar:
Posting Komentar